- Back to Home »
- lutut atau tangan dulu , shalat , Tata cara sujud »
- TATA CARA SUJUD "LUTUT ATAU TANGAN DULU"
Posted by : Eka
Kamis, 27 November 2014
Menurut ibn
al-qayyim bahwa mataN hadis dari abu hurayyah ini kacau dan ada kesalahan
(wahm) yang dilakukan periwayat yang kurang baik hapalanya sehingga terjadi
syadz (kajanggalan) berupa keterbalikan (maqlub) dan ketidak sinkronan pada
kalimat awal melarang sujud seperti unta , sedangkan pada kalimat akhir justru
manganjurkan supaya meletakkan kedua tangan lebih dahulu sebelum kedua lutut,
padahal jika dicermati, cara unta sujud dimulai dengan meletakkan dan menekuk
kaki depanya baru kemudian kaki belakangnya. Inilah yang dikritik habis oleh
ibn al-qayyim sebagai kejanggalan da;am matan hadits ini, seharusnya hadis ini
berbunyi: “hendaklah meletakkan kedua lutut sebelum kedua tangan”. Tatapi ahli
hadis lainya mencoba mengkompromikanya dengan menyatakan bahwa itu tidaklah
slah dan tdak bertentangan karena menurutnya lutut onta itu terdapat dikaki
depanya. Disinilah masalahnya menjadi kacaui dan membingungkan karena
perdebatan selanjutnya beralih beralih kepada struktur anatomi onta yakni yang
mana sebenarnya disebut lutu onta dan
mana tangan onta yang kemudian mana yang tidak boleh dilakukan oleh manusia
karena menyerupai cara sujud onta.
Bagi imam
ahmad, karena kedua cara tersebut masing-masing ada dasar hadisnya maka beliau
mempersilahkan untuk dipilih slah satunya dan tidak usah dipertentangkan satu
sama lain. Memang bisa jadi nabi saw melakukan keduanya, misal: beliau
mendahulukan luutnya dari pada tanganya ketika masih muda dan kuatbertumpu pada
lututnya, namun ketika sudah mulai tua, dan tidak lagi kuat bertumpu pada
lututnya, maka beliau mendahulukan kedua tanganya dari pada kedua lututnya.
Syekh Bin Baz –imam masjidil-haram, menganjurkan untuk meletakkan kedua lutut
lebih dahulu sebelum kedua tangan jika hal tersebut memungkinkan namun jika tidak memungkinkan,
misal: karena sakit lutut , maka dalam keadaan darurat seperti ini, boleh
meletakkan kedua tangan lebih dahulu dari pada lutut. Inilah pendapat yang
tengah-tengah dan moderat tentang sujud yang proporsional.
Menurut hemat penulis bahwa Rasulullah SAW. Pada
umumnya melarang sujud menyerupai binatang sepeerti onta, anjing, dan binatang
lainya karena kita adalah manusia yang memiliki struktur anatomi tersendiri.
Lebih baik memilih dan melaksanakan yang lebih mudah, lebih sesuai dan
proporsional untuk struktur manusia dari pada binatang. Jika dicermati, maka
posisi berdiri binatang berkaki empat sudah siap menuju sujud, yakni kaki depan
sebagai perlambang tangan sudah lebih dahulu menyentuh tanah, menyusul lutut
depan onta yang akan diposisikan sebagai kedua tangan manusia? Jika dijawab
bahwa onta tidak bertangan, padahal manusia bertangan? Tapi kalau diartikan
bahwa kaki depan onta diumpamakan sebagai “tangan” manusia maka, akan lebih
mudah dipahami bahwa semua bagian kaki depan termasuk “lutut depan” (siku untuk
manusia) adalah bagian dari tangan manusia. Dan Nabi saw melarang sujud seperti
binatang, seperti onta yang mendahulukan “kedua tangan” yakni kaki depanya,
melarang sujud seperti anjing yang menjadikan sikunya sebagai alas (firasy)
menempel ditanah dan memasukanya kedalam kedua ketiak.
Posisi inilah
yang dilarang karena menyerupai posisi binatang berlutut. Sementara bagi
manusia lebih mudah susjud jika menurunkan kedua lutut sebagai bagian anggota
badan terdekat dengan tanah, lalu menyusul kedua telapak tangan baru kemudian
wajah (yakni kening dan hidung). Cara seperti inilah yang ternyata lebih banyak
dipilih para pengikut mahzab hanafiyah dan Syafi’iyah.
Sumber Buku: shalat sesuai tuntunan Nabi SAW (mengupas kontroversi
Hadis sekitar shalat)