Posted by : Eka Kamis, 27 November 2014



Lutut dulu ataukah tangan dulu?

Menurut ibn al-qayyim bahwa mataN hadis dari abu hurayyah ini kacau dan ada kesalahan (wahm) yang dilakukan periwayat yang kurang baik hapalanya sehingga terjadi syadz (kajanggalan) berupa keterbalikan (maqlub) dan ketidak sinkronan pada kalimat awal melarang sujud seperti unta , sedangkan pada kalimat akhir justru manganjurkan supaya meletakkan kedua tangan lebih dahulu sebelum kedua lutut,
padahal jika dicermati, cara unta sujud dimulai dengan meletakkan dan menekuk kaki depanya baru kemudian kaki belakangnya. Inilah yang dikritik habis oleh ibn al-qayyim sebagai kejanggalan da;am matan hadits ini, seharusnya hadis ini berbunyi: “hendaklah meletakkan kedua lutut sebelum kedua tangan”. Tatapi ahli hadis lainya mencoba mengkompromikanya dengan menyatakan bahwa itu tidaklah slah dan tdak bertentangan karena menurutnya lutut onta itu terdapat dikaki depanya. Disinilah masalahnya menjadi kacaui dan membingungkan karena perdebatan selanjutnya beralih beralih kepada struktur anatomi onta yakni yang mana sebenarnya disebut  lutu onta dan mana tangan onta yang kemudian mana yang tidak boleh dilakukan oleh manusia karena menyerupai cara sujud onta.

Bagi imam ahmad, karena kedua cara tersebut masing-masing ada dasar hadisnya maka beliau mempersilahkan untuk dipilih slah satunya dan tidak usah dipertentangkan satu sama lain. Memang bisa jadi nabi saw melakukan keduanya, misal: beliau mendahulukan luutnya dari pada tanganya ketika masih muda dan kuatbertumpu pada lututnya, namun ketika sudah mulai tua, dan tidak lagi kuat bertumpu pada lututnya, maka beliau mendahulukan kedua tanganya dari pada kedua lututnya. Syekh Bin Baz –imam masjidil-haram, menganjurkan untuk meletakkan kedua lutut lebih dahulu sebelum kedua tangan jika hal tersebut  memungkinkan namun jika tidak memungkinkan, misal: karena sakit lutut , maka dalam keadaan darurat seperti ini, boleh meletakkan kedua tangan lebih dahulu dari pada lutut. Inilah pendapat yang tengah-tengah dan moderat tentang sujud yang proporsional.

Menurut  hemat penulis bahwa Rasulullah SAW. Pada umumnya melarang sujud menyerupai binatang sepeerti onta, anjing, dan binatang lainya karena kita adalah manusia yang memiliki struktur anatomi tersendiri. Lebih baik memilih dan melaksanakan yang lebih mudah, lebih sesuai dan proporsional untuk struktur manusia dari pada binatang. Jika dicermati, maka posisi berdiri binatang berkaki empat sudah siap menuju sujud, yakni kaki depan sebagai perlambang tangan sudah lebih dahulu menyentuh tanah, menyusul lutut depan onta yang akan diposisikan sebagai kedua tangan manusia? Jika dijawab bahwa onta tidak bertangan, padahal manusia bertangan? Tapi kalau diartikan bahwa kaki depan onta diumpamakan sebagai “tangan” manusia maka, akan lebih mudah dipahami bahwa semua bagian kaki depan termasuk “lutut depan” (siku untuk manusia) adalah bagian dari tangan manusia. Dan Nabi saw melarang sujud seperti binatang, seperti onta yang mendahulukan “kedua tangan” yakni kaki depanya, melarang sujud seperti anjing yang menjadikan sikunya sebagai alas (firasy) menempel ditanah dan memasukanya kedalam kedua ketiak.
Posisi inilah yang dilarang karena menyerupai posisi binatang berlutut. Sementara bagi manusia lebih mudah susjud jika menurunkan kedua lutut sebagai bagian anggota badan terdekat dengan tanah, lalu menyusul kedua telapak tangan baru kemudian wajah (yakni kening dan hidung). Cara seperti inilah yang ternyata lebih banyak dipilih para pengikut mahzab hanafiyah dan Syafi’iyah. 

Sumber Buku: shalat sesuai tuntunan Nabi SAW (mengupas kontroversi Hadis sekitar shalat)

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Jumlah Pengunjung

- Copyright © Belajar Bersama -